Karyawan Ogah Balik Kerja ke Kantor, Amazon Kasih 'Hukuman' Ini
detik · 20 Nov 2023 40.1K Views
Amazon akan memberhentikan lebih dari 18.000 karyawannya. PHK yang dilakukan Amazon ini leih besar dari yang sebelumnya dilaporkan.
Jakarta

Amazon kembali menegaskan agar karyawannya patuh untuk kembali bekerja di kantor. Perusahaan mengingatkan bila stafnya tidak patuh akan aturan tersebut bisa berdampak pada peluang mereka untuk dipromosikan jabatannya.

Dilansir dari CNN, Senin (20/11/2023), Amazon menyatakan bagi karyawan yang tidak secara teratur bekerja di kantor setidaknya tiga hari seminggu akan dipersulit untuk mendapatkan promosi jabatan.

"Akan ada lebih banyak faktor yang kami pertimbangkan ketika menentukan seorang karyawan bisa dipromosikannya ke tingkat berikutnya yang lebih tinggi," kata Brad Glasser, juru bicara Amazon.

"Seperti perusahaan mana pun, kami mengharapkan karyawan yang dipertimbangkan untuk dipromosikan harus mematuhi pedoman dan kebijakan perusahaan," tambah Glasser.

Kebijakan bekerja dari rumah sendiri dilakukan Amazon ketika pandemi COVID-19 menyerang. Tiga tahun setelahnya, saat pandemi sudah mulai hilang, Amazon meminta karyawan kembali bekerja di kantor.

CEO Andy Jassy mengatakan para staf diwajibkan untuk kembali ke kantor setidaknya tiga hari seminggu. Kebijakan baru itu berlaku sejak Mei 2023.

"Berkolaborasi dan menciptakan inovasi menjadi lebih mudah dan efektif jika dilakukan secara langsung," kata Jassy kepada para pekerja saat itu dalam memo perusahaan.

Amazon justru menghadapi penolakan dari karyawan terhadap mandat kembali kerja di kantor. Pada akhir bulan Mei, beberapa pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja di kantor pusat Amazon di Seattle, dengan alasan berbagai keluhan, termasuk desakan agar pekerja kembali bekerja di kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu.

Pemogokan pada bulan Mei juga terjadi beberapa bulan setelah perusahaan mengonfirmasi bahwa mereka telah memberhentikan sekitar 27.000 pekerja karena beberapa kali PHK.

Reprinted from detik , the copyright all reserved by the original author.

Affected Trading Instrument

*Risk Disclaimer: The content above represents only the views of the author. It does not represent any views or positions of Maxco and does not mean that Maxco agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the Maxco, Maxco does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

Recommend

MARKET PREVIEW: Mengenal Chart Pattern Bilateral

MAXCO · 29 Nov 2023 101.3K Views

Dolar menguat menyusul turunnya data klaim pengangguran AS

Antara · 23 Nov 2023 282.2K Views

USD/CAD Melayang di Sekitar 1,3680 dengan Bias Negatif di Tengah Penurunan Harga Minyak Mentah

FXStreet · 23 Nov 2023 90K Views

USD/CHF Melemah karena SNB Mengurangi Cadangan Mata Uang Asing, Diperdagangkan Mendekati 0,8830

FXStreet · 23 Nov 2023 102.2K Views

NZD/USD Naik ke Pertengahan 0,6000-an, Puncak Baru Harian di Tengah Pelemahan USD

FXStreet · 23 Nov 2023 93.7K Views

Outlook GBPUSD: Kembali ke 1.25000 Terkait Rilis PMI UK

Maxco · 23 Nov 2023 142.6K Views

Prakiraan AUD/USD: Waktunya untuk Konsolidasi

FXStreet · 23 Nov 2023 34K Views

Stabilitas USD di Level 103.00 Jelang Libur Thanksgiving

Maxco · 22 Nov 2023 110K Views

MARKET PREVIEW: Mengenal Basic Price Action

MAXCO · 22 Nov 2023 25.5K Views