Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780.
"PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening di berbagai kasus dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022).
Berikut rincian transaksi keuangan yang mencurigakan:
1. Korupsi
Sumber dana pencucian uang terbesar berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. Dari jumlah itu sebanyak 101 rekening dihentikan sementara dengan nilai Rp 89,74 miliar.
Berbagai modus dijalankan para pelaku antara lain penggunaan rekening atas nama keluarga, hingga orang dekat seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing," tambah Ivan.
2. Narkotika
Tindak pidana pencucian uang terbesar kedua berasal dari narkotika, di mana nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730. Modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika yaitu penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, serta penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).
"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait. Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," imbuhnya.