JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sinyal akan menurunkan biaya pinjaman pinjol atau fintech peer to peer lending.
Saat ini OJK tengah melakukan penyusunan rencana surat edaran (SE) terkait pinjol yang ditargetkan akan dikeluarkan November 2023.
Adapun, sampai saat ini rancangan aturan tesebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, cakupan dari SEOJK tersebut adalah pengaturan kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman), dan penagihan.
"Terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Rabu (1/11/2023).
Ia menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara atau platform pinjol tersebut.
Agusman bilang, OJK akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan industri tetap tumbuh.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap biaya pinjaman dalam industri fintech peer to peer lending tidak turun.
Saat ini, asosiasi menetapkan biaya pinjaman untuk fintech lending tidak boleh lebih tinggi dari 0,4 persen per hari.