JAKARTA - Mengupas berapa lama teror pinjol legal yang menghubungi nasabah jika belum membayar tagihan tepat waktu. Adapun orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC).
Diketahui, DC pada pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.
Lantas berapa lama teror pinjol legal? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Sayangnya, kebanyakan DC akan meneror kontak saat nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh tempo cicilan. Jika tak kunjung dilunasi, teror akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan.
Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.