JAKARTA- Simak tipe-tipe orang dilarang ajukan pinjol (pinjaman online) yang menjadi salah satu syarat utama dalam mencairkan dana cepat. Pasalnya, tidak semua orang yang mengajukan pinjaman online diterima.
Penolakan dari pinjol bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sehingga pengajuan ditolak. Salah satunya mengenai besaran penghasilan yang diterima nasabah.
Berikut ini tipe-tipe orang dilarang ajukan pinjol dilansir dari berbagai sumber:
1. Belum Cukup Umur
Salah satunya bisa melakukan ajuan pinjol yakni batas umur. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol. Apalagi Untuk melakukan pinjaman online, menetapkan batas umur minimal dari 21 tahun sampai 55 tahun, bahkan ada juga yang memperbolehkan sampai 60 tahun.
Batas usia awal yaitu umur 21 tahun didasarkan pada alasan, bahwa seseorang yang memiliki usia ini dianggap sudah dewasa. Umur 21 tahun adalah umur yang cukup untuk seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
2. Bukan Warga Negara Indonesia
Beberapa aplikasi pinjol memiliki syarat bagi nasabah yang ingin mengajukan dana yakni harus warga negara Indonesia (WNI). Jika bukan, makan akan ditolak oleh aplikasi pinjol.
3. Tidak Memiliki Pekerjaan
Slip gaji juga adalah salah satu dokumen yang diminta oleh pemberi pinjaman bagi mereka yang meminjam. Ini berarti yang ingin meminjam, perlu memiliki pekerjaan tetap. Slip gaji hanya akan diberikan dari pihak perusahaan pada semua pegawainya, oleh karena itu kamu perlu memiliki pekerjaan jika tidak makan tidak bisa mengajukan pinjol.
4. Tidak Memiliki Rekening Bank
Pinjaman secara online, berarti dana yang akan cair akan langsung dikirim ke rekening bank kamu. Meskipun pinjaman online sudah disetujui, akan sulit bagi pihak pemberi pinjaman untuk mencairkan dana tanpa adanya rekening bank.
5. Kena BI Checking
Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.