Wajib Baca, OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
CNBC Indonesia · 14 Nov 2023 1.2K Views

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur ketat tata cara penagihan utang pinjol, baik oleh platform maupun debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam penagihan utang pinjol, perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditentukan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya, dikutip Senin (13/11/2023).

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," tegasnya.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab." pungkasnya.

Cara dan larangan penagihan utang pinjol

Berikut adalah ketentuan cara penagihan utang pinjol berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi:

  • Platform pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
  • Penyelenggara harus memberitahukan pihak yang berutang tentang tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
  • Jika penerima dana wanprestasi, platform harus memberikan urat peringatan setelah jatuh tempo
  • Penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection yaitu penagihan tidak langsung lewa telepon, panggilan video dan media lainnya atau field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka
  • Tenaga penagihan harus dilatih tentang tugas dan etika penagihan
  • Jika pinjol bekerja sama dengan pihak lain, pihak lain harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi
  • Identitas setiap tenaga penagihan harus dicatat dengan baik

OJK kemudian juga mengatur soal etika yang harus ditaati tenaga penagihan lapangan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penagih menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
  • Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak peminjam
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00
  • Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam
Reprinted from CNBC Indonesia , the copyright all reserved by the original author.

Recommend

MARKET PREVIEW: Mengenal Chart Pattern Bilateral

MAXCO · 29 Nov 2023 113.3K Views

Dolar menguat menyusul turunnya data klaim pengangguran AS

Antara · 23 Nov 2023 345K Views

USD/CHF Melemah karena SNB Mengurangi Cadangan Mata Uang Asing, Diperdagangkan Mendekati 0,8830

FXStreet · 23 Nov 2023 114.1K Views

Analisis Harga EUR/USD: Bertahan di Atas 1,0900 Menjelang Data IMP Zona Euro

FXStreet · 23 Nov 2023 118.2K Views

Prakiraan AUD/USD: Waktunya untuk Konsolidasi

FXStreet · 23 Nov 2023 39.2K Views

Prakiraan EUR/USD: Bearish Sementara di Bawah 1,0900

FXStreet · 23 Nov 2023 35.9K Views

MARKET PREVIEW: Mengenal Basic Price Action

MAXCO · 22 Nov 2023 30.4K Views

Analisis AUD/USD: Perpanjang Penurunan Penolakan yang Terinspirasi Risalah FOMC yang Hawkish dari SMA 200-Hari

FXStreet · 22 Nov 2023 21.9K Views

Bos ChatGPT Masih Labil, Balik ke OpenAI atau ke Microsoft?

CNBC Indonesia · 22 Nov 2023 11.5K Views