JAKARTA - Mengulik apakah joki pinjol itu penipuan yang jarang disadari oleh nasabah. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada pada praktir joki Pinjaman Online (Pinjol).
Lantaran, banyaknya oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.
Lantas apakah joki pinjol itu penipuan? Dalam hal ini OJK menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjol merupakan fraudster atau penipu.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu disebut melanggar ketentuan, pasalnya harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.
“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).