Apple Hadapi Tagihan Pajak Rp 1,53 Triliun di Jepang
Republika · 27 Dec 2022 1.5K Views

Tanda di toko Apple di Bethesda, Maryland, AS, 25 Agustus 2021.

Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Tagihan pajak terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple harus membayar sekitar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,53 triliun sebagai back tax kepada Jepang. Back tax adalah istilah untuk pajak yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo.

Dirilis Bloomberg, Nikkei melaporkan tagihan pajak tersebut terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing. 

Belanja bebas pajak Jepang untuk pengunjung yang tinggal kurang dari enam bulan tidak berlaku bagi pembelian untuk tujuan dijual kembali.

Setidaknya satu transaksi di toko Apple melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus, menurut laporan tersebut.

 

Nikkei mengatakan, Apple menghentikan belanja bebas pajak pada bulan Juni dan diyakini telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah.

 

 
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Reprinted from Republika , the copyright all reserved by the original author.

Affected Trading Instrument

*Risk Disclaimer: The content above represents only the views of the author. It does not represent any views or positions of Maxco and does not mean that Maxco agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the Maxco, Maxco does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

Recommend